"Apabila nanti ETLE difungsikan bagi pengendara yang melanggar dikenakan denda maksimal seperti pelanggaran tidak memakai helm, sabuk pengaman denda maksimalnya Rp250 ribu,” terangnya.
BACA JUGA:Perkuat SMP, ICMI Sumatera Selatan Kembangkan Sorgum Sebagai Panganan Lokal
BACA JUGA:Lagi Cari Pekerjaan? Ini 5 Situs Lowongan Kerja di Sumatera Selatan yang Wajib Kamu Coba
Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat agar membudayakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
Dengan demikian angka pelanggaran dan kejadian kecelakaan lalu lintas dapat ditekan semaksimal mungkin.
“Kami mengimbau kepada pengendara jalan raya khususnya di wilayah hukum Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan, patuhilah peraturan berlalu lintas dan lengkapilah kendaraan ketika bepergian dan cek kendaraan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (*)