SUMSEL, ENIMEKSPRES.CO.ID - Penindakan oleh Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).
Terhadap praktik penyimpangan atau penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Sumatera Selatan terus berlanjut.
Tim dipimpin AKBP Tito Dani bersama petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan.
Kemudian Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat, akhir pekan kemarin.
BACA JUGA: Oknum ASN Pemkab OKU Jalani Bisnis BBM Subsidi Ilegal, Disita 2 Ton Solar
BACA JUGA: Lagi, Satgas Ops Illegal Drilling Polda Sumsel Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
Sidak dilakukan terhadap 10 gudang BBM ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, dan Pegayut, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Hasilnya, tak satupun dari ke-10 gudang BBM ilegal tersebut yang beroperasi.
Diduga akibat gencarnya penertiban yang dilakukan aparat kepolisian Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Polres jajaran.
Adapun ke-10 gudang BBM ilegal yang disidak, antara lain gudang BBM ilegal milik DG, yang diketahui sudah tidak beroperasi sekitar dua bulan yang lalu.
BACA JUGA: Resmi Naik, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Sumsel Per 5 Desember 2022
Selanjutnya, gudang BBM Ilegal milik DR, yang ketika disidak dalam kondisi terkunci dan telah dilakukan pemasangan spanduk oleh tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Ada pula gudang BBM Ilegal milik MR, AR alias KT, ID, YP, dan KH, yang kesemuanya ada di wilayah Kecamatan Kertapati.
Hanya saja, kesemuanya ketika disidak sudah tidak lagi beroperasi antara 1 bulan hingga tiga tahun terakhir.