Kemudian hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik, dan perumahan yang layak.
BACA JUGA: Waduh, Karyawan Ekspedisi Ini Habiskan Uang Perusahaan Rp266 Juta dalam 3 Hari untuk Main Judi Slot
BACA JUGA: Miliki Makna Mendalam, 6 Lagu Daerah di Sumatera Selatan Ini Wajib Kamu Tahu
“Di mana dalam penilaiannya dilihat rasio dan persentase dari masing-masing indikator penilaian tersebut,” beber dia.
Selain itu, Kabupaten/Kota Peduli HAM juga menilai apakah sudah terpenuhinya 10 hak dasar berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ke-10 hak dasar tersebut yakni hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan.
Selanjutnya hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak.
BACA JUGA: Tega! Ibu Kandung di Muara Enim Bunuh Anaknya yang Baru Berusia 10 Hari
BACA JUGA: Berikut 7 Bahasa Daerah di Sumatera Selatan yang juga Wajib Kamu Tahu
Sementara itu, Kepala Wilayah Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto, mengatakan pihaknya selalu mendorong agar Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan memenuhi semua indikator penilaian Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.
“Dengan melakukan berbagai sosialisasi, koordinasi, pendampingan, serta monitoring dan evaluasi ke Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan,” ungkap Harun Sulianto. (*)