3 Pelaku Pembunuhan Pelajar SMP di OKU Selatan yang Tubuhnya Terpotong-potong Ditangkap Polisi

Rabu 07-12-2022,06:34 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

"Dimakan binatang buas dan bukan mutilasi, karena memang mayat tersebut sudah lama," beber Kapolres.

Atas perbuatan kejinya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 junto 76 Huruf C UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

Atau Pasal 340 KUHPidana, dengan ancam pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*)

Kategori :

Terpopuler