"Dimakan binatang buas dan bukan mutilasi, karena memang mayat tersebut sudah lama," beber Kapolres.
Atas perbuatan kejinya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 junto 76 Huruf C UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
Atau Pasal 340 KUHPidana, dengan ancam pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*)