Dari pengakuan pelaku, kata Kabag Ops Kompol Rivow, uang tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi slot.
BACA JUGA: Gara-gara Judi Slot, Menantu Jual Sepeda Motor Ibu Mertua
“Selama 3 hari uang itu dihabiskan untuk judi slot. Oleh karenanya kita akan kenakan Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutup Kompol Rivow lagi.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku bahwa dirinya mengenal judi slot itu baru 1 bulan, dari situlah pelaku terpikir untuk memakai uang perusahaan.
“Uangnya saya pakai modal untuk bermain judi jenis slot yang telah saya geluti baru 1 bulan ini," ungkap pelaku Herlin.
"Selama 3 hari itu langsung saya pakai untuk berjudi hingga totalnya mencapai Rp266 juta,” kata pelaku Herlin. (*)