MUSI BANYUASIN, ENIMEKSPRES.CO.ID - Seorang karyawan ekspedisi diringkus anggota Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) karena telah menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp266 juta.
Mirisnya lagi, uang sebanyak itu habis dalam waktu 3 hari yang digunakan untuk bermain judi slot.
Karyawan ekspedisi pelaku penggelapan uang perusahaan itu bernama Herlin Sopian Patjarih (35) warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, Sumsel.
Pelaku Herlin sebelumnya bekerja sebagai karyawan di perusahaan ekspedisi yang terletak di Km 204, Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Muba.
BACA JUGA: Pelaku Judi Slot Ditangkap Polisi, Kini Terancam 10 Tahun Penjara
BACA JUGA: Kecanduan Judi Slot, Pria Ini Nekat Membegal hingga Babak Belur Dihajar Korbannya
Kapolres Muba, AKBP Siswandi melalui Kabag Ops, Kompol Rivow, menjelaskan penangkapan terhadap pelaku bermula laporan pihak perusahaan yang diterima Polres Muba.
“Total uang perusahaan tempatnya bekerja yang digelapkan pelaku sebanyak Rp266 juta,” jelas Kompol Rivow, didampingi Kasi Humas, AKP Susyanto, pada Selasa 6 Desember 2022.
Berbekal LP/B-270/XI/2022/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumsel tertanggal 29 November 2022, anggota melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.
“Pada tanggal 30 November anggota berhasil menangkap pelaku di Kota Palembang,” lanjut Kabag Ops Kompol Rivow.
BACA JUGA: Demi Main Judi Slot, Pria Ini Rampas Smartphone Seorang Nenek
BACA JUGA: Demi Judi Slot, Keponakan Kuras Uang Milik Bibi hingga Rp38 Juta
Lebih jauh dijelaskan Kompol Rivow, pelaku Herlin merupakan staf Departemen Station Manajemen perusahaan ekspedisi.
Modus yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksinya ini dengan tidak menyetorkan uang Cash On Delivery (COD) selama 3 hari.
“Pelaku mulai melancarkan aksinya dari tanggal 25, 26, dan 27 November dari 27 kurir perusahaan. Selama 3 hari itu totalnya sekitar Rp266 Juta,” beber Kompol Rivow.