Namun ketika mendengar tembakan peringatan petugas ke udara, nyali pelaku Gusti Randa langsung ciut dan memilih kembali keluar dari dalam sungai menyerahkan diri ke petugas dengan pakaian basah kuyup.
Pihaknya mengamankan kedua pelaku bersama barang buktinya dua paket narkotika jenis sabu seberat 1,83 gram, satu bal plastik klip bening, satu helai tisu, dan satu Hp merek Samsung warna hitam.
"Atas perbuatan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegas Burnani. (*)