JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan segera dibuka.
Jika mendaftar sebagai PPS dan PPK Pemilu 2024, lalu berapa honor yang bakal didapat petugas Badan Ad Hoc tersebut.
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, bahwa Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, yang juga didalamnya terdiri dari PPS dan PPK.
Kenaikan honor Badan Ad Hoc tersebut dimuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022, perihal satuan biaya masukan lainnya, tahapan pemilihan umum dan lainnya.
BACA JUGA: Syarat Daftar PPS PPK Pemilu 2024, Simak di Sini
Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat, mengatakan berdasarkan keputusan Pemerintah honor Badan Ad Hoc resmi dinaikan.
“Selain kenaikan honor Badan Ad Hoc, Pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya petugas Badan Ad Hoc dan penyelenggara Pemilu 2024,” ujar Yulianto, pada 8 Agustus 2022 lalu.
Walaupun kenaikan honor tersebut tidak sebesar yang diusulkan, namun KPU tetap berterima kasih kepada Pemerintah karena telah menyetujui kenaikan honor Badan Ad Hoc.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan yang telah menyetujui usulan KPU terkait kenaikan honor ketua dan anggota KPPS, PPK, dan PPS,” ucap Yulianto di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Jangan Sampai Terlewat, Berikut Link Pendaftaran PPS PPK Pemilu 2024 Lewat SIAKBA KPU
Berikut rincian honor Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu 2024 untuk Pemilu Serentak 2024 dan perbandingannya dengan Pemilu Serentak 2019 dan Pilkada 2022:
1. PPK
a. Ketua
- Pemilu 2019: Rp1,85 juta
- Pilkada 2020: Rp2,2 juta