Resedivis di Muara Enim Nekat Cabuli Anak Tiri Dibekuk Polisi, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Senin 14-11-2022,19:23 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Redaksi Enim Ekspres

Ketika korban duduk di kelas IV SD pada tahun 2016, pelaku menjadi buronan pencurian dengan kekerasan (curas) dan dihukum penjara selama 5 tahun di Rutan Prabumulih.

Setelah menjalani hukuman, pada tahun 2020 pelaku bebas dan korban pada saat itu sudah duduk di kelas III SMP.

Ketika korban duduk di kelas 1 SMA, pelaku tergiur dengan kemolekan tubuh korban.

Perbuatan itu dilakukan, ketika ibu korban sedang ke dapur yang berada di luar rumah, kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku dengan memasuki kamar korban dan bermaksud ingin mengagahi korban yang sedang tertidur pulas.

BACA JUGA: Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap Petugas Polres Lubuklinggau, Ini Kasus yang Menjeratnya

Namun ketika akan melakukan aksi bejatnya, korban keburu terbangun dan reflek menendang pelaku hingga nyaris terjatuh.

Melihat pelaku terjatuh korban langsung melompat dan berlari ke rumah bibinya yang berada bersebelahan dengan rumah korban.

Melihat aksinya gagal, pelaku hanya mengancam untuk tidak mengadukan kelakuannya kepada ibunya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Terbukti Edarkan Sabu, Pria Asal Desa Gaung Asam Dibekuk Satreskrim Polsek Lembak

"Korban diancam pelaku, makanya ketika ditanya ibu korban takut bicara. Namun setelah didesak barulah korban berani bicara. Pelaku itu baru berbuat cabul seperti memegang (maaf) payudara," jelasnya. (*)

Kategori :