Resedivis di Muara Enim Nekat Cabuli Anak Tiri Dibekuk Polisi, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Senin 14-11-2022,19:23 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Redaksi Enim Ekspres

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Seorang resedivis kasus curas di Muara Enim bernama Miswan Deni (37) dibekuk polisi, karena nekat cabuli anak tiri.

Bukannya jadi pelindung sebagai kepala keluarga, warga Desa Suka Merindu Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumsel ini justru membuat takut anak tirinya.

Pelaku berusaha mengagahi anaknya tirinya CA (15).

Namun beruntung korban melawan sehingga aksi tersebut bisa digagalkan dan pelaku diamankan oleh Polres Muara Enim.

BACA JUGA: Astaga! Gadis Ini Dicabuli Guru Spiritual Hingga 200 Kali

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Tony Saputra, mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal korban tidak mau ikut tinggal di rumah ibu kandungnya dan memilih tinggal dengan neneknya yang rumahnya tidak berjauhan.

Penolakan korban tersebut, membuat ibunya marah-marah kepada korban dan menanyakan alasan korban tidak mau tinggal dengannya, padahal ia adalah ibu kandungnya.

Setelah di desak terus menerus akhirnya korban memberitahukan penyebabnya, bahwa ayah tirinya sering berbuat tidak senonoh dan cabul serta berupaya mengagahinya.

Mendengar cerita sang anak, ibu kandungnya langsung marah dan tidak terima.

BACA JUGA: Cabuli Remaja Hingga Hamil 3 Bulan

Atas saran keluarga besar akhirnya korban ditemani keluarganya memilih mengadukannya kasus tersebut ke Polres Muara Enim.

Usai mendapat laporan, anggota Satreskrim Polres Muara Enim dibantu Satreskrim Polsek Lubai langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Tony, Senin 14 November 2022.

Masih dikatakan Tony, bahwa pelaku mulai melakukan pencabulan terhadap korban sejak duduk di bangku kelas III SD, namun tidak sampai digagahi.

BACA JUGA: Bejat! Bapak Cabuli Anak Kandung Sejak Berusia 8 Tahun

Kategori :