Dimulai dengan menyusun rancangn desain Dapil berdasarkan SK KPU sebagaimana disebutkan di atas dan dengan memperhatikan 7 prinsip penyusunan dapil.
Lalu, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berdasarkan dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. (*)