Serta dibuatkan data dan ditandai untuk diretur dan tidak untuk dijual serta segera melaporkan ke PBF terkait untuk segera ditarik dan dilaporkan ke Balai/Loka POM.
Pastikan seluruh sediaan obat sirup di sarana rumah sakit, klinik, DPP (Dokter Praktek Perseorangan), BPM (Bidan Praktek Mandiri), Puskesmas, apotek dan toko obat diamankan sementara dan ditulis “Dihold-Sediaan Syrup sementara tidak dijual/tidak diresepkan".
Kemudian, disarankan untuk segera melapor kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim/PBF/BPOM jumlah sediaan yang ada di sarana rumah sakit, klinik, DPP, BPM, Puskesmas, apotek dan toko obat jika masih terdapat obat dari ke-5 jenis obat tersebut.
“Kami minta surat edaran ini untuk segera dilaksanakan dan dipedomani, sebab ini terkait dengan kesehatan dan keamanan bersama,” tegas Eni, Minggu 23 Oktober 2022. (*)