“Saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap tersangka, apakah ada TKP lain yang sudah dilakukannya,” ujar Tri Wahyudi.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum di atas lima tahun penjara.
Sementara, tersangka Embek mengaku perbuatannya tersebut.
“Saya baru satu kali inilah menodong, handphonenya cuma satu yang saya ambil, belum sempat dijual. Awalnya saya minta uang Rp10 ribu, namun tidak diberi korban dan saya langsung merampas handphone,” aku tersangka. (sumeks.co/dnn)