Pemkab Muara Enim Hentikan Aktivitas Galian C di Daerah Tanjung Agung

Jumat 14-10-2022,11:08 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Redaksi Enim Ekspres

Kabupaten pada dasarnya hanya memfasilitasi dan yang mempunyai kewenangan adalah provinsi.

“Intinya saat ini keempat tempat tersebut ditutup, nanti akan dijaga Pol PP selaku penegak Perda,” ungkapnya.

Ancaman pidananya sebabagimana diatur dalam perda tersebut, yakni pasal 8 di mana apabila melanggar akan diancam kurungan selama tiga bulan dan denda Rp5 juta.

Sementara itu, Kantor Cabang Dinas ESDM Regional V Kelas A Pemprov Sumsel ketika disambangi semua pejabatnya sedang melaksanakan dinas luar.

BACA JUGA: Kisah Asal Usul Nama Perlintasan Kereta Api ‘Bantaian’

“Kepala Cabang dan dan Kasi TU sedang ke Kabupaten PALI, Kasi Listrik sedang ke Palembang, dan Kasi Minerba sedang kosong jabatan,” ungkap salah satu staf. (*)

Kategori :