MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan tegas menghentikan aktivitas galian batu atau galian C di daerah Tanjung Agung.
Hal tersebut karena melanggar Perda Kabupaten Muara Enim No 6 Tahun 2004 tentang kawasan wisata arung jeram Sungai Enim.
Empat usaha pertambangan galian batu tersebut dipanggil oleh Pemkab Muara Enim, yang memfasilitasi laporan dari Camat Tanjung Agung terkait aktivitas tersebut.
Namun dari empat pengusaha galian batu, hanya satu yang memenuhi panggilan.
BACA JUGA: Pemkab Muara Enim Siap Semarakkan Pelaksanaan Presidensi G20
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkab Muata Enim, Tri Hadi Pranyoto, mengatakan awalnya ada laporan dari Camat Tanjung Agung terkait aktivitas galian batu di Sungai Enim di wilayah Tanjung Agung.
“Aktivitas galiannya belum ada, namun sudah dibuatkan akses jalan,” ujarnya.
Dari kegiatan tersebut ada empat orang yang mengusahakannya dan dilakukan pemanggilan, yakni Anita (Desa Tanjung Agung), Sansan (Desa Matas), Anjat (Desa Paduraksa), dan Panji (Desa Tanjung Karangan).
“Yang datang hanya yang dari Desa Tanjung Karangan,” ungkapnya.
BACA JUGA: BPBD Muara Enim Siagakan Personel dan Sarana Prasarana Penanganan Bencana
Menurutnya, berdasarkan Perda No 6 Tahun 2004 tentang kawasan wisata arung jeram Sungai Enim, dalam peraturan tersebut aliran sungai dari Tebat Benawa Desa Padang Bindu hingga Tanjung Agung tidak boleh ada aktivitas galian, apalagi dijual.
“Dari empat galian batu, hanya dari Desa Tanjung Karangan yang berada di luar areal kawasan wisata arung jeram,” bebernya.
Untuk itu, sekarang semua aktivitas tersebut dihentikan, khususnya yang Tanjung Karangan harus ada izin dari provinsi dulu baru melakukan aktivitas.
“Izinnya dari provinsi, tapi rekomtek (Rekomendasi Teknis) dari kabupaten, sayangnya dalam rapat tadi tidak dihadiri perwakilan dari kantor Cabang Dinas ESDM Regional V Kelas A Pemprov Sumsel,” tuturnya.
BACA JUGA: Kabupaten Muara Enim Dapat 1.545 Formasi PPPK