Adapun pertanyaan yang diajukan salah satunya terkait mekanisme penyaluran dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Ilir.
Disinggung mengenai nilai kerugian negara, Eko menyebut akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap hasil audit BPKP.
“Nanti akan kita klarifikasi lagi ke saksi-saksi. Barulah akan kita informasikan,” tutup Eko Nurlianto. (sumeks.co/dnn)