“Saya sudah pasrah, berharap agar terdakwa dapat dihukum seadil-adilnya, serta terdakwa dapat dipecat dari jabatannya sebagai polisi karena telah melanggar kode etik dan mencoreng institusi Kepolisian,” tegas DA diwawancarai usai sidang.
Sementara itu, JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi, S.H membeberkan terdakwa Iptu HJ disangkakan melanggar Pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (sumeks.co/dnn)