“Keluarga kami sudah meninggal, tidak bisa kembali lagi, tapi itu kan tadi banding mudah-mudahan nanti bisa lebih tinggi,” harapnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Heru Pudjo Handoko, mengatakan putusan majelis hakim masih dinilai tinggi.
“Putusan 20 tahun itu adalah maksimal. Kami menilai masih ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, untuk itulah kami akan mengajukan banding,” katanya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Muara Enim, Alex Akbar, mengatakan pihaknya menilai putusan hakim 20 tahun penjara jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya penjara seumur hidup.
BACA JUGA: Oknum Polisi Polres Empat Lawang Jadi Otak Pembobolan Mesin ATM BRI di Lubuklinggau
“Untuk itu meskipun JPU pikir-pikir nantinya kami akan lakukan banding. Apalagi terdakwa juga sudah menyatakan banding,” ungkap Alex Akbar.
Untuk diketahui, pembakaran terhadap korban Nengsih Marlina oleh Andriansyah yang kala itu merupakan oknum Polisi Polres Lahat berpangkat Brigadir terjadi di bulan Maret 2022.
Korban sempat mendapat perawatan medis di RSUD dr. HM Rabain Muara Enim dan akhirnya meninggal dunia akibat luka bakar yang dideritanya dengan kondisi 65 persen.
Adapun terdakwa, didakwakan melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama primair Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat (2) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (2) KUHP. (*)