Awalnya tersangka berhasil diamankan, namun saat dilalukan pengembangan terhadap pencarian barang bukti, tersangka Rio berupaya kabur.
Tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara tak diindahkan tersangka.
“Akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur, dengan cara lakukan tembakan mengenai kaki kiri, untuk melumpuhkan tersangka,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy Amin Gumayel, Kamis 8 September 2022.
Tersangka kembali berhasil diamankan dan dilarikan ke rumah sakit untuk pengobatan.
BACA JUGA: Gagal Jambret HP, Dua Sekawan Babak Belur
Setelah selesai diobati tersangka dibawa ke Mapolres untuk pemeriksan intensif.
“Tersangka mengakui perbuatannya telah merampas ponsel korban. Aksi dilakukan bersama D (masih buron). Dan ponsel korban dijual. Dari hasil kejahatan, tersangka Rio menerima bagian Rp700 ribu. Uang habis untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Kasat. (sumeks.co/dnn)