LUBUKLINGGAU, ENIMEKSPRES.CO.ID - Rio Pratama (29) warga RT 07, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumsel berulah lagi.
Pria yang pernah dipenjara atas kasus begal ini, menjambret ponsel seorang warga di Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Kejadiannya, pada Jumat, 26 Agustus 2022 sekitar pukul 05.00 WIB lalu.
Korbannya, Kapiska (20) warga Jalan Kelapa Gading RT 04, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA: Demi Main Judi Slot, Pria Ini Rampas Smartphone Seorang Nenek
Saat itu, korban sedang berjalan kaki di sekitar lokasi kejadian di Jalan Patimura, tepatnya dekat turunan musola.
Tiba-tiba korban dipepet dan dicegat dua orang pelaku, yang diketahui salah satunya tersangka Rio.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, mengatakan laporan tersebut dilakukan penyelidikan.
Kemudian didapatkan informasi tentang keberadaan salah satu tersangka.
BACA JUGA: Modus Umpan Cewek, HP Korban Dirampas Paksa
Dari informasi itu pula, dilakukan upaya penyelidikan dengan metode pendekatan fenomenologi kejahatan.
Dan beberapa pendalaman bentuk, tempus, dan locus, serta modus kejahatan yang dilakukan serta ciri-ciri pelaku.
Dari bukti-bukti pengamatan, akhirnya Tim Macan Linggau melakukan penangkapan terhadap tersangka Rio.
Tersangka Rio ditangkap di rumah kerabatnya, di Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, pada Kamis 9 September 2022 sekitar pukul 08.00 WIB.
BACA JUGA: Kalung Emas Nenek Ini Dirampas, Pelakunya Oknum Mahasiswa Kini Ditangkap Polisi