Pendaftaran Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Dibuka Sampai 26 September 2022

Selasa 06-09-2022,17:40 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kabar terbaru, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) masih membuka kesempatan bagi mahasiswa yang berniat menjadi guru.

Pemerintah melakukan pembukaan seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan tahun 2022.

Seleksi calon mahasiswa program PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022 dibuka untuk 18 bidang studi prioritas.

Sebelumnya pada gelombang 1, pendaftaran PPG telah dibuka untuk 19 prodi prioritas.

BACA JUGA: Beri Kuliah Umum di Poltekpar Palembang, Ini Pesan Gubernur Herman Deru

Hal ini untuk mengisi kuota nasional guru pada 2022 dialokasikan sebanyak 40.000 formasi.

“Bagi mereka dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik, maka mereka akan diprioritaskan untuk mengisi formasi kekosongan guru di Indonesia,” kata Plt Direktur Pendidikan Profesi Guru, Temu Ismail di Jakarta dikutip, Selasa 6 September 2022.

Selain itu, mahasiswa PPG Prajabatan tahun ini akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan selama 2 semester per 1 tahun.

Salah satu syarat bagi pendaftar adalah lulusan S1 atau D-IV yang belum terdaftar pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika.

BACA JUGA: Sukses Jalankan Tugas, Paskibra Sumsel Bakal Diajak Mengikuti Pendidikan Wawasan Kebangsaan

Pendaftaran calon mahasiswa PPG Prajabatan akan dibuka dari tanggal 26 Agustus sampai dengan tanggal 26 September 2022 melalui SIMPKB.

Ismail menjelaskan, program PPG Prajabatan tahun 2022 ini diselenggarakan guna mewujudkan keseimbangan kebutuhan dan pemenuhan guru baik secara kualitas dan kuantitas.

“Selain itu, program ini bertujuan untuk menghadirkan guru bersertifikat dan profesional, dengan penyelenggaraan program yang dirancang melalui berbagai penjelasan berdasarkan Program Transformasi Pendidikan Merdeka Belajar,” terang Temu Ismail.

Pengumuman pembukaan seleksi PPG Prajabatan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6152/B.B2/GT.00.02/2022, yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) GTK, Kemendikbudristek.

BACA JUGA: Dampak Pengurangan Formasi, Nasib Guru PPPK Kini Terkatung-katung

Kategori :