Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, EPC China Huadian Hongkong Company Limited mengalami kerugian sebesar Rp6 juta. (*)
Kejari Muara Enim Eksekusi Putusan MA, 2 Terpidana Kembali Ditahan
Kamis 01-09-2022,23:00 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :