“Untuk para terpidana ini akan menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Enim,” kata Alex lagi.
Untuk diketahui, terpidana I, Andi Mulya Bakti (Belum Tertangkap) bersama terpidana II, Dendi dan terpidana, III Suryanta.
Ketiganya mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Kejadian itu terjadi pada Jumat 25 Juni 2021 sekitar pukul 04.00 WIB, di depan Boller PT ZTPI di Site PLTU Sumsel 8, Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
BACA JUGA: Dugaan Tipikor, Kantor Dinas Kesehatan Muara Enim Digeledah Tim Pidsus Kejari
Berawal dari Terpidana I yang sudah mendapat pesanan dari Agus (Belum Tertangkap/DPO) untuk membeli limbah besi dari terdakwa dengan harga Rp1,5 juta, apabila limbah besi yang dimuat terisi penuh di bak mobil pick up.
Kemudian terpidana I bersama-sama dengan terpidana II dan terpidana III berangkat ke lokasi kejadian dengan mengendarai mobil pick up Daihatsu warna hitam dengan nomor polisi BG 8108 DP.
Sesampainya di lokasi kejadian, tanpa seizin dan sepengetahuan EPC China Huadian Hongkong Company Limited, para terpidana langsung mengambil limbah potongan besi-besi di area PLTU Sumsel 8 menggunakan tangan kosong.
Mereka bersama-sama memuat besi-besi tersebut ke dalam bak mobil pick up yang terpidana I kendarai.
BACA JUGA: Lengkapi Berkas Perkara Mantan Kades, Kejari Muara Enim Geledah Kantor Dinas PMD
Lalu, para terpidana membawa limbah besi ke area sampahan Pos 11 PLTU Sumsel 8 mengendarai mobil pick up tersebut.
Setibanya di area sampahan Pos 11 PLTU Sumsel 8, para terdakwa menurunkan besi-besi tersebut agar Agus dapat mengambil limbah potongan besi-besi tersebut.
Untuk pembayaran pembelian besi tersebut, biasanya Agus akan mendatangi terpidana I di Mess PLTU Sumsel 8.
Selanjutnya para terpidana pergi meninggalkan lokasi kejadian, namun ketika hendak keluar dari lokasi, para terpidana diberhentikan oleh Tim Security PLTU Sumsel 8, yang kemudian memerintahkan kepada para terpidana untuk memuat kembali besi-besi tersebut ke bak mobil yang terpidana I kendarai.
BACA JUGA: Kejari Muara Enim Resmikan Rumah Restorative Justice
Para terpidana selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjung Agung.