Ferdy Sambo Ikuti Sidang Kode Etik di Mabes Polri, Begini Penampilannya

Kamis 25-08-2022,11:01 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

BACA JUGA: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Publik diminta bersabar dalam pengungkapan konsorsium 303 ini, sampai-sampai Kapolri menegaskan judi online maupun konvensional menjadi fokus Polri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Tim Khusus menetapkan eks Divpropam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kabar itu langsung disampaikan Kapolri Listyo Sigit kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Selasa 9 Agustus 2022 petang.

Sejauh ini, tim penyidik telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer, dan Brigadir RR atau Ricky Rizal menjadi tersangka.

BACA JUGA: Heboh, Rekening Brigadir J Diduga Dikuras Setelah 3 Hari Meninggal Dunia, Ini Reaksi Polri

Bharada E lebih awal menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, sesuai dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Sementara Brigadir RR terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sesuai dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal yang disangkakan kepada Irjen Pol Ferdy Sambo sama dengan Birgadir RR, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (disway.id/dnn)

Kategori :