Saat itu, terdakwa sedang berada di parkiran motor Losmen Al-Mukarromah, Jalan By Pass Soekarno-Hatta.
Terdakwa membawa ransel berisikan 10 bungkus sabu dikemas dalam teh hijau Guanyingwang untuk dibawa ke wilayah Kabupaten PALI.
Saat diinterogasi petugas, keduanya mengaku diminta oleh seseorang yang berada di Lapas Mata Merah untuk mengantarkan kepada seseorang di Kabupaten PALI.
Para terdakwa akan mendapatkan upah apabila 10 kg sabu tersebut sampai kepada pembeli. (*)