PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Vonis itu dijatuhkan kepada 2 terdakwa sindikat 10 kilogram (kg) sabu-sabu asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bernama Aidil Fitri dan Yadit Haryono.
Kedua terdakwa tersebut, oleh majelis hakim PN Palembang diketuai Harun Yulianto, S.H., M.H, dalam sidang yang digelar, Selasa 23 Agustus 2022
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika jeni sabu-sabu dengan barang bukti seberat 10 kg.
BACA JUGA: Ibu Muda Kubur Sabu 1,8 Kg di Halaman Rumah, Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
“Sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Subsider JPU Kejari Sumsel,” ucap hakim ketua Harun Yulianto, S.H., M.H saat membacakan petikan amar putusan.
Adapun pertimbangan hal yang memberatkan menurut majelis hakim, jumlah barang bukti yang didapat sangat besar, yakni 10 bungkus sabu yang dikemas dalam teh cina Guanyingwang.
Vonis yang dijatuhkan tersebut, diketahui sama dengan tuntutan pidana JPU Kejati Sumsel.
Yang mana pada sidang sebelumnya juga menuntut agar para terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
BACA JUGA: Terdakwa Narkoba Divonis Bebas, Tim Pengawas Mahkamah Agung Periksa Hakim Pengadilan
Atas vonis itu, terdakwa Aidil Fitri dan Yadit Haryono yang dihadirkan secara online kompak menyatakan pikir-pikir.
Ditemui usai sidang, Yuliana, S.H, penasihat hukum para terdakwa, mengatakan masih akan berkoordinasi dengan kedua kliennya dalam mempertimbangkan vonis penjara seumur hidup.
“Kita masih berkoordinasi dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terima atau banding terhadap vonis penjara seumur hidup tersebut,” kata Yuliana.
Dalam dakwaan singkat diketahui, kedua terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Polda Sumsel sekira Maret 2022 silam.
BACA JUGA: 20 Pelaku Balap Liar di Muara Enim Diamankan Polisi, 5 Orang Positif Narkoba