Dalam orasi secara bergantian, Siswanto, Hafizul Ahkam, dan Andi Candra, serta pengurus lainnya menyampaikan orasi yang mengecam intimidasi dan pelarangan peliputan wartawan yang dilakukan oknum karyawan PTBA.
"Kita dilindungi oleh undang-undang dan bagi yang melanggar atau menghalangi dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta," terangnya.
Kemudian dalam tuntutannya, meminta manajemen PTBA untuk melakukan evaluasi kinerja pejabat PTBA yang berhubungan dengan wartawan.
Serta yang berbuat menghalangi melakukan pelarangan peliputan saat terjadinya insiden pada 18 Agustus lalu.
BACA JUGA: Masyarakat Muara Enim Sambut Antusias 'Freedom Street'
"Kami juga minta evaluasi kinerja karyawan di Humas PTBA karena mereka yang sering berhubungan dengan wartawan," kata dia.
Sementara itu, General Manager Unit Pengolahan Tanjung Enim PTBA, Venfri, yang menemui anggota PWI menerima aspirasi yang disampaikan para wartawan.
Dirinya berjanji akan menyampaikan tuntutan yang disampaikan PWI Muara Enim ke manajemen di atasnya.
"Keluhan wartawan ini akan kami sampaikan ke pimpinan," katanya. (*)