ENIMEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan uang rupiah kertas baru Tahun Emisi 2022, Kamis (18/8/2022) hari ini. Adapun nominal yang dikeluarkan, yakni dalam bentuk uang kertas pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2 ribu, dan Rp1.000.
Peluncuran uang baru dilakukan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Sentral Perry Warjiyo. Ke-7 pecahan uang Tahun Emisi 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus 2022 kemarin.
“Saya Perry Wajiyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan 7 pecahan rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Republik Indonesia,” ujar Perry dalam peluncuran uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022, Kamis (18/8/2022).
BACA JUGA: Menkop UKM Ajak Pemkab Muara Enim Dorong UMKM
Kepala Perwakilan BI Sumatera Selatan (Sumsel), Erwin Soeriadimadja mengatakan ke-7 pecahan uang Tahun Emisi 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah NKRI bertepatan pada HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022 kemarin.
“Uang Tahun Emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana uang Tahun Emisi 2016,” kata Erwin.
Menurutnya, terdapat tiga aspek inovasi penguatan uang Tahun Emisi 2022, yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
BACA JUGA: Data BPS 2022: Ekonomi Indonesia Tembus 5,44 Persen pada Triwulan II
“Inovasi dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan. Sehingga uang rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Erwin menyebut, pengeluaran dan pengedaran uang Tahun Emisi 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-undang.
Adapun pengeluaran uang Tahun Emisi 2022 tidak memiliki dampak pencabutan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
BACA JUGA: DPR Ingatkan Pemerintah Tertibkan Pemda yang Naikan Harga Gas Elpiji 3 Kg
“Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pengeluaran uang Tahun Emisi 2022 bertepatan dengan momentum HUT ke-77 RI menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. Hal ini selaras dengan tema HUT ke-77 Kemerdekaan RI “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”.
“Masyarakat dapat melakukan penukaran uang Tahun Emisi 2022 melalui perbankan atau kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id,” tutupnya. (mcr35/jpnn/sumeks.co/dnn)