ENIMEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Masa pendaftaran partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah berakhir di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB.
Komisioner KPU RI, August Mellaz, mengatakan sampai hari terakhir pendaftaran parpol, tercatat 40 partai yang mendaftar.
BACA JUGA: Honor Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 Naik, Jadi Segini
“Sebanyak 40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024,” kata August Mellaz dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (15/8/2022) dini hari.
Dia menjelaskan 40 parpol yang mendaftar itu dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI.
BACA JUGA: Hari Pertama Tahapan Calon Peserta Pemilu 2024, KPU: Baru 9 Partai Politik Mendaftar
Selanjutnya, kata dia, dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses pemeriksaan.
“Tiga parpol, yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran,” ungkap August. (antara/jpnn/sumeks.co/dnn)
Adapun 24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap yakni: 1. PDI Perjuangan (PDIP) 2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) 3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 5. Partai NasDem 6. Partai Bulan Bintang (PBB) 7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 8. Partai Garuda 9. Partai Demokrat 10. Partai Gelora 11. Partai Hanura 12. Partai Gerindra 13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 14. Partai Golongan Karya (Golkar) 15. Partai Amanat Nasional (PAN) 16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 18. Partai Buruh 19. Partai Ummat 20. Partai Republik 21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) 22. Partai Republiku Indonesia 23. Parsindo 24. Partai Republik Satu Selanjutnya, 16 parpol yang sedang dalam pemeriksaan berkas yakni: 1. Partai Reformasi 2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) 3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) 4. Partai Kedaulatan Rakyat 5. Partai Berkarya 6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu 7. Partai Pelita 8. Partai Kongres 9. Partai Karya Republik (PAKAR) 10. Partai Bhineka Indonesia 11. Partai Pandu Bangsa 12. Partai Perkasa 13. Partai Masyumi 14. Partai Damai Kasih Bangsa 15. Partai Pemersatu Bangsa 16. Partai Kedaulatan