ENIMEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) mengambil alih proses dugaan pelanggaran kode etik oleh 3 hakim di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah, yang memvonis bebas terdakwa narkoba.
“Prosedur-prosedur yang harus dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya sebagai kawal depan MA di Kalteng terhadap perilaku oknum baik ASN atau pegawai, hakim atau apapun, kami sudah melaksanakan. Itulah yang diteruskan ke Bawas MA,” kata Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Zainuddin melalui Plh Sinarta HD Sinuraya di Palangkaraya, dikutip Kamis (28/7/2022).
Menurut dia, tim Bawas MA terdiri lima orang dan tiba di Palangkaraya pada awal Juli 2022.
Selama tiga hari berada di Palangkaraya tim Bawas MA telah melakukan berbagai pemeriksaan kepada para pihak.
Tim Bawas MA juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya yang memvonis bebas kepada terdakwa narkoba yang bernama Salihin alias Saleh bin Abdullah.
BACA JUGA: Hakim Vonis Dua Pengedar Sabu Selama 4 Tahun 10 Bulan Penjara
Tiga hakim tersebut terdiri dari Heru Setiyadi sebagai Hakim Ketua serta Hakim Anggota Syamsuni dan Erhammudin.
Mengenai kapan keputusan Bawas MA terbit, pria yang sehari-hari sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palangkaraya itu menyampaikan cepat tidaknya keputusan yang diambil tergantung tingkat kerumitan kasusnya.
“Hanya pihak Bawas sendiri yang tahu, SOP mereka itu kan pasti ada. Biasanya bisa satu bulan, bisa juga lebih lama dalam mengambil keputusan. Mereka kan juga nggak mau ada tunggakan-tunggakan,” ucapnya.
Ia mengatakan jika laporan yang dituduhkan kepada tiga hakim tersebut terbukti benar, maka sanksinya mulai teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, diskor sebagai hakim, dan penurunan jabatan, bahkan sampai pemberhentian tidak dengan hormat.
Namun, bila tuduhan tidak terbukti, maka ketiga hakim juga punya hak untuk memulihkan nama baiknya masing-masing sesuai ketentuan undang-undang.
BACA JUGA: Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara
Untuk itu, kepada masyarakat dimohon agar sabar menunggu keputusan Bawas MA. Dia menjamin Bawas MA akan membuat keputusan yang terbaik dalam rangka menjaga marwah dan wibawa pengadilan.
“Inikan menyangkut citra pengadilan. Ini bukan hanya mengenai lambang-lambang tapi marwah peradilan seluruh Indonesia,” kata Sinarta H.D. Sinuraya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya yang terdiri dari Heru Setiyadi sebagai Hakim Ketua dan Hakim Anggota Syamsuni dan Erhammudin telah menjatuhkan putusan bebas terdakwa narkoba Salihin alias Saleh bin Abdullah, pada Selasa (24/5/2022) lalu.