Siber Polda Sumsel Tangkap Sindikat Penipuan Online Beromzet Ratusan Juta

Kamis 21-07-2022,11:19 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES.CO.ID, PALEMBANG - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel , menangkap 3 sindikat pelaku penipuan online. Modusnya , pelaku menawarkan barang elektronik yang diakui hasil lelang Bea Cukai.

Ketiga pelaku merupakan warga Tebing Tinggi Sumatera Utara (Sumut) yang melakukan penipuan terhadap seorang mahasiswa di Palembang hingga mengalami kerugian tak kurang dari Rp318 juta.

BACA JUGA: Gara-gara Judi Slot, Menantu Jual Sepeda Motor Ibu Mertua

Pengungkapan kasus ini langsung diilis oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany. Dihadiri pula Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti, dan Kepala Dinas Kominfo Sumsel H. Achmad Rizwan.

Terungkapnya kasus ini setelah salah satu korbannya yang merupakan mahasiswa di Palembang melapor kepada kita telah menjadi korban. Total kerugiannya sekitar Rp318 juta,” kata Barly, Kamis (21/7/2022).

BACA JUGA: Tragis, Siswi di Musi Rawas Ini Digilir 6 Pria hingga Disekap 15 Hari

Jumlah tersangka, kata Barly, sebanyak 5 orang. 3 orang diamankan langsung di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. 3 pelaku kita amankan langsung, 1 orang meninggal dunia karena Covid-19, dan 1 pelaku lagi merupakan napi di Lapas Klas IIB Kumbang Hasudutan, Sibolga, Sumut,” beber Barly. 

Salah satu tersangka, Angga yang ikut dihadirkan dalam konferensi pers, mengaku mereka telah beraksi selama kurun waktu setahun terakhir, dan menangguk keuntungan miliaran rupiah. (dho /sumeks.co/dnn )

Kategori :