ENIMEKSPRES.CO.ID, MUARA ENIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim gelar pemusnahan barang bukti perkara berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Muara Enim, Rabu (13/7/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri Pj Bupati Muara Enim Kurniawan bersama sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Kepala OPD lingkup Kabupaten Muara Enim.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut mayoritas narkotika senilai Rp300 juta.
Adapun pemusnahan barang bukti telah berkekuatan hukum tetap terdiri dari narkotika jenis ganja, sabu-sabu, dan ekstasi. Selain itu, ada pula senjata api, senjata tajam, serta perkara lainnya.
Pj Bupati Muara Enim, Kurniawan mengapresiasi pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud komitmen bersama, khususnya para aparat penegak hukum untuk mencegah tindak penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap barang bukti hasil kejahatan.
Kurniawan mengharapkan kegiatan ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memerangi tindak kejahatan, terutama sekali pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan zat psikotropika yang cukup meresahkan warga.
BACA JUGA: Ayu Ting Ting Dilaporkan Warga Empat Lawang ke Polda Bengkulu, Ini Kasusnya
Pj Bupati Kurniawan juga menyampaikan terima kasih atas usaha para penegak hukum di Kabupaten Muara Enim dalam menjalankan tugasnya secara baik dan profesional, sehingga mampu mengungkap maupun menyelesaikan perkara hukum di Bumi Serasan Sekundang.
“Terkhusus Kejari Muara Enim yang akan memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun yang jatuh pada 22 Juli mendatang. Semoga Kejaksaan Republik Indonesia, terutama Kejaksaan Negeri Muara Enim terus berintegritas meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan, khususnya di bidang penegakan hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Muara Enim, Irfan Wibowo, S.H., M.H, mengatakan di Indonesia khususnya di Kabupaten Muara Enim, jumlah penyalahgunaan narkotika dan kriminal lainnya cukup tinggi.
Khusus penyalahgunaan narkotika tidak hanya terpaku kepada pengguna saja yang melakukan kejahatan, melainkan mereka yang terlibat sebagai bandar narkoba atau perantara dalam jual beli narkotika.
Hal ini dikarenakan lemahnya kontrol dan tidak pedulinya masyarakat terhadap bahaya narkotika itu sendiri.
BACA JUGA: Dugaan Tipikor, Kantor Dinas Kesehatan Muara Enim Digeledah Tim Pidsus Kejari
Pemusnahan barang bukti ini, kata Irfan, bukan hanya sekedar seremonial belaka. Namun lebih kepada bentuk kepedulian akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat meracuni generasi penerus bangsa.
“Kita harus mencegah penyalahgunaan narkoba dengan mensosialisasikan kepada anak-anak atau remaja tentang bahaya narkoba sedini mungkin, untuk itu mari bersama kita satukan langkah memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Muara Enim,” pintanya.