DPRD Tidak Dapat Lakukan Pemilihan Calon Wakil Bupati

Senin 11-07-2022,20:02 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Redaksi Enim Ekspres

Dari Juli 2022 sampai dengan Juni 2023, kata dia, maka sisa masa jabatan yang dapat dilaksanakan hanya tersisa 11 bulan lagi. Karena masa jabatan wakil bupati tinggal 11 bulan.

Artinya, kedua kandidat tersebut tidak dapat diproses oleh DPRD karena tidak memenuhi lagi syarat yang ditentukan dalam Pasal 174 ayat 4 UU Pilkada.

“Perhitungan tidak lagi didasarkan pada saat terjadinya kekosongan jabatan itu, tetapi ditentukan berdasarkan sisa masa jabatan yang akan dilaksanakan, apakah masih mencukupi kurun waktu lebih dari 18 bulan atau tidak,” jelasnya.

Pengisian jabatan wakil bupati Muara Enim setidaknya masih akan menimbulkan persoalan, apabila pemilihannya akan dilanjutkan melalui forum DPRD.

Oleh karena itu, DPRD maupun eksekutif hendaknya harus berhati-hati dalam memproses usulan tersebut. Mengingat kondisi faktual sisa jabatan wakil bupati tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan oleh Pasal 176 ayat 4 UU Pilkada.

Apabila tetap dilakukan pemilihan berpotensi digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pada sisi lain, kata dia, perlu juga diperhatikan ketentuan Pasal 175 UU Pilkada yang menyatakan apabila bupati berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan dan sisa jabatan kurang dari 18 bulan.

Menteri menetapkan Penjabat Bupati sampai dengan berakhirnya masa jabatan bupati atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Dengan mempertimbangkan masa jabatan bupati dan wakil bupati Muara Enim hasil Pemilihan tahun 2018. Di mana sisa masa jabatan yang harus dilaksanakan hanya 11 bulan.

Maka mengacu pada pasal ini, Firmansyah menegaskan bahwa penunjukkan Pj Bupati Muara Enim Kurniawan, AP., M.Si oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur sudah tepat.

Ketentuan Pasal 175 UU Pilkada secara mutatis mutandis berlaku juga bagi pengisian jabatan wakil bupati, karena bupati dan wakil bupati pada waktu itu dipilih satu paket pada Pikada tahun 2018, dengan sisa masa jabatan 11 bulan secara otomatis tidak dapat lagi dilakukan pemilihan di DPRD. (ozi/mg01)

Kategori :