Selain mengamankan pelaku, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah tang, kunci T ukuran 8, dan kunci pas diduga digunakan untuk menganiaya korban.
"Perbuatan pasutri tersebut dikenakan Pasal 44 Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman pidana lima tahun ke atas,” pungkasnya. (ozi/mg01)