ENIMEKSPRES.CO.ID, Menjelang hari raya Idul Adha pasti akan mulai banyak bermunculan para penjual hewan kurban.
Hewan kurban yang dijual juga beragam, mulai dari kambing, domba, kerbau, hingga sapi.
Lalu timbul pertanyaan, apakah seseorang yang ingin berkurban boleh melakukan transaksi tawar menawar dengan penjual hewan kurban?.
Terkait hal ini, Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan hukum dalam Islam terkait tawar menawar saat hendak membeli hewan kurban untuk perayaan Idul Adha.
BACA JUGA: Cegah Wabah PMK pada Sapi, Pemprov Sumsel Sebar 12 Ribu Vaksin
Pertanyaan itu dijawab tuntas dan jelas oleh Ustaz Abdul Somad demi meluruskan segala hal yang membuat bingung umat muslim.
"Pak Ustaz, apakah boleh kita menawar harga hewan qurban?," baca Ustaz Abdul Somad dari salah seorang penanya, dikutip dari kanal YouTube Dakwah Minang, pada Kamis (7/7/2022).
UAS menilai tawar menawar saat hendak membeli hewan kurban diperbolehkan, dan sama sekali tidak ada larangannya.
"Boleh. Apakah boleh menawar? Boleh menawar hewan kurban," ucap UAS.
Larangan untuk tidak tawar menawar saat membeli hewan kurban sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA: Sapi Tanah
Bahkan UAS meyakini sama sekali tidak ada hadist atau dalil di dalam Al Quran yang mengatur hal tersebut (tawar menawar hewan kurban).
"Mana pula ada dalilnya, kalau ada haditsnya itu adalah hadits palsu," tuturnya.
UAS hanya menanggapi pertanyaan itu dengan candaan yang membuat banyak orang tertawa.
Candaan itu disebut UAS, dalil atau hadist yang mengatur tidak boleh tawar menawar hewan kurban dibuat oleh para pedagangnya. (disway/id)