Oleh: Achmad Nopransyah (Penulis adalah Analis Keimigrasian Pertama Pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang)
BERDASARKAN Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 disebutkan bahwa Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara.
Berdasarkan pengertian tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi selaku pengemban tugas keimigrasian berperan penting dalam menjaga lalu lintas orang yang masuk terutama orang asing begitupun pengawasannya ketika berada di Indonesia.
Pegawasan orang asing di Indonesia didasarkan pada izin tinggal yang digunakan orang asing tersebut. Salah satu jenis izin tinggal yang ada di Indonesia ialah Izin Tinggal Tetap.
Izin Tinggal Tetap (ITAP) merupakan izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk menetap dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
Izin Tinggal Tetap memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun, kecuali bagi Orang Asing yang berstatus sebagai suami/istri dan anak yang lahir di Indonesia dari pemegang ITAP.
Masa berlaku Izin Tinggal Tetap Orang Asing pada kategori tersebut menyesuaikan dengan induknya.
Bagi anak orang asing pemegang izin tinggal tetap juga dapat diberikan izin tinggal tetap hingga berusia 18 tahun.
Terdapat dua cara agar WNA bisa mendapatkan ITAP, yakni melalui proses alih status dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan secara langsung tanpa harus memiliki ITAS sebelumnya.
Adapun Orang Asing yang bisa langsung mendapatkan ITAP antara lain eks-subjek anak berkewarganegaraan ganda, anak dari pemegang ITAP yang lahir di Indonesia serta eks-WNI yang kehilangan kewarganegaraannya di wilayah Indonesia.
Warga Negara asing yang ingin mendapatkan ITAP melalui alih status dari ITAS, maka ia harus sudah berada di Indonesia selama lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut, atau WNA sudah menikah dengan WNI setidaknya 2 (dua) tahun.
Persyaratan umum yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan ITAP antara lain paspor, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), surat keterangan domisili, dan pernyataan integrasi.
Adapun persyaratan khusus menyesuaikan dengan maksud keberadaan WNA di Indonesia.
Contohnya, bagi Tenaga Kerja Asing perlu melampirkan notifikasi dari Kemnaker RI, WNA yang menikahi WNI perlu melampirkan kutipan akta perkawinan yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (kecuali jika dalam Bahasa Inggris), dan Untuk rohaniawan serta penanam modal dapat memperoleh ITAP dengan rekomendasi Intansi terkait.
Izin Tinggal Tetap diberikan dalam bentuk kartu dan teraan pada Paspor Kebangsaan Orang Asing yang bersangkutan.