Oleh: Albima Umari Sofyandani, S.IP (Penulis adalah Analis Keimigrasian Ahli Pertama, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang)
SEBAGAI subyek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum. Sedangkan subyek hukum dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat memperoleh, mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban.
Dari sekian banyak hak yang dimiliki oleh manusia, yang harus dimiliki oleh manusia salah satunya adalah hak atas penamaan dirinya sendiri.
Umunya manusia sebagai subyek hukum memiliki nama, memiliki nama juga dipandang sebagai eksistensi manusia dalam pergaulan sosial dan masyarakat.
Meskipun manusia telah mempertimbangkan banyak faktor dalam pemberian nama, kadang kala terjadi perubahan ataupun penambahan terhadap nama tersebut.Perubahan atau penambahan nama terlihat seperti sesuatu hal yang sederhana, namun jika perubahan atau penambahan tersebut juga akan dilakukan pada dokumen kependudukan dan identitas lainnya seperti ijazah, akta kelahiran, KTP, KK, SIM dan juga Paspor, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sederhana, karena harus melalui berbagai macam prosedur terkait perubahan atau penambahan nama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paspor sebagai dokumen perjalanan adalah dokumen resmi yang memuat identitas seseorang atau pemegangnya.
Paspor diterbitkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang di suatu Negara dan berlaku untuk digunakan sebagai identitas ketika seseorang melalukan perjalanan antar negara. Pasal 1 angka 16 UU No. 6 Th 2011 tentang Keimigrasian, menyatakan bahwa: “Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu”.
Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain: nama, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.
Paspor sebagai dokumen resmi perjalanan berisi biodata, tentu saja harus ada kesesuaian data dengan dokumen kependudukan lainnya yang menjadi syarat bagi pembuatan paspor tersebut.Oleh karena itu, jika terjadi perubahan atau penambahan nama pada dokumen kependudukan dan catatan sipil, seperti akta kelahiran, KK dan KTP, akta/buku nikah maka harus pula merubah data pada paspor dalam rangka mengantisipasi permasalahan hukum yang mungkin terjadi karena adanya perbedaan data pada dokumen-dokumen tersebut.
Perubahan nama pada paspor diatur lebih lanjut dalam Pasal 24 Permenkumham No. 8 Th 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Ada dua cara untuk mengganti data identitas yang keliru di paspor. Pertama, melalui endorsement atau penambahan nama pada halaman 4 paspor, namun kelemahan sistem endorsement, ada beberapa negara yang tak menerima adanya catatan khusus tersebut.Penambahan nama pada halaman 4 paspor ini atau endorsement biasanya digunakan oleh masyarakat yang akan melaksanakan ibadah umroh ataupun haji, karena pada saat pengajuan visa ke Kedutaan Arab Saudi, pihak kedutaan akan meminta untuk menggunakan nama di paspor paling sedikit 2 suku kata.
Yang mana masih banyak di masyarakat Indonesia yang hanya memiliki nama dengan 1 suku kata saja. Adapun cara kedua adalah dengan mengganti dan mencetak ulang paspor.
Cara kedua ini dilakukan untuk melakukan perubahan pada data identitas paspor seperti nama atau tempat dan tanggal lahir.
Namun lebih umum untuk perubahan nama. Untuk perubahan nama, masyarakat diwajibkan untuk juga melampirkan penetapan perubahan nama tersebut yang ditetapkan dengan putusan dari Pengadilan Negeri.
Perubahan nama pada paspor akan diproses dengan terlebih dahulu melakukan pengambilan keterangan yang akan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh petugas pemeriksa terkait motif, alasan dari masyarakat yang akan melakukan perubahan nama pada paspor.
Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti merubah nama untuk menghindari utang piutang dan juga meloloskan diri dari sistem cekal sehingga dapat melakukan perjalanan keluar negeri untuk menghindari suatu perkara hukum baik pidana ataupun perdata di Indonesia.
Setelah mendapatkan Keputusan dari Kepala Kantor Imigrasi, maka masyarakat dapat melanjutkan proses perubahan namanya dengan melakukan pengambilan data biometric ulang seperti foto dan sidik jari, kemudian penginputan data berupa nama yang telah diubah.
Namun tidak berhenti sampai di situ, permohonan penerbitan paspor dengan perubahan nama tersebut akan secara otomatis diambil alih oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Tim Adjudikatornya untuk kembali memeriksa terkait kelengkapan dokumen perubahan nama yang diajukan tersebut, sehingga apabila semua dirasa telah terpenuhi, maka Tim Adjudikator akan menyetujui penerbitan paspor pengganti dengan perubahan data berupa nama.
Cukup sulit bukan? Ya, perubahan nama pada dokumen kependudukan dan identitas merupakan akan memakan proses dan waktu yang cukup panjang dan lama.
Hal tersebut dirasa wajar, karena Pemerintah harus sangat berhati-hati dalam memberikan perubahan nama pada dokumen kependudukan dan identitas seseorang karena manusia adalah subyek hukum dengan nama sebagai identitasnya sehingga perubahan terhadap nama akan memiliki akibat hukum terhadap orang tersebut. (*)