JCH Meninggal Bisa Diganti Keluarga

Kamis 05-07-2018,08:20 WIB
Editor : Febi Friansyah

MUARA ENIM Kementerian Agama Kemenag mulai tahun 2018 M 1439 H mengeluarkan kebijakan baru terkait pengisian kursi bagi jamaah calon haji JCH reguler yang meninggal dunia Di mana jika selama ini JCH yang meninggal antreannya dianggap gugur dan digantikan oleh JCH diurutan berikutnya Maka mulai tahun ini kursi JCH yang meninggal bisa digantikan oleh keluarga atau ahli waris Kepala Kantor Kemenag Muara Enim H Muhammad Abdu melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah PHU H Ainudin mengatakan mulai tahun ini porsi JCH yang meninggal sebelum berangkat ke Tanah Suci bisa digantikan oleh keluarganya Peraturan baru ini sesuai keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang petunjuk pelaksanaan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji BPIH reguler tahun 2018 M 1439 H jelas Ainudin di sela kegiatan bimbingan manasik haji di Masjid Babussalam Komplek Islamic Center Muara Enim kemarin JCH meninggal yang dapat digantikan oleh keluarganya lanjut dia mereka yang sudah ditetapkan untuk melunasi BPIH Anggota keluarga yang dapat menggantikan JCH meninggal adalah suami istri anak kandung atau menantu beber dia Saat mengajukan penggantian tersebut harus diketahui RT RW lurah dan camat Kemudian keluarga pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke kantor Kemenag dengan melampirkan dokumen dokumen yang dibutuhkan Dokumen yang diperlukan seperti KTP Akte Kelahiran Kartu Keluarga dan dokumen yang lainnya urainya Nantinya pihak verifikator mengajukan penggantian JCH ke kantor wilayah Kemenag provinsi dan kantor pusat Pertimbangan ini karena antrean haji reguler saat ini sudah begitu panjang dan lama sehingga sayang ketika kursi itu dianggap gugur begitu saja tukas dia and

Tags :
Kategori :

Terkait