Ke mana Lagi Mengadu Selain ke Bawaslu

Senin 25-02-2019,02:47 WIB
Editor : Febi Friansyah

MUARA ENIM Tokoh masyarakat Muara Enim yang juga calon Dewan Perwakilan Daerah DPD dapil Sumsel H Taufik Rahman SH meminta Bawaslu segera menertibkan baleho atau alat peraga kampanye yang terpasang di reklame berbayar atau di tempat tempat yang dianggap melanggar tidak sesuai dengan ketentuan Saya melihat belum sepenuhnya baleho yang melanggar ditertibkan oleh Bawaslu Seperti halnya baleho kampanye di reklame berbayar Bawaslu baru memasang himbauan tentang baleho tersebut melanggar tutur Taufik Rahman kepada koran ini kemarin 24 2 Bukanya hanya baleho kampanye direklame saja yang harus ditertibkan tapi baleho baleho caleg lain yang tidak sesuai pada tempatnya juga harus ditertibkan Penertibannya harus adil jangan sampai ada yang ditertibkan dan ada yang tidak papar dia Kata Taufik Rahman kalau hanya sekedar himbau caleho ini melanggar menurut mantan sekda Muara Enim ini bukanlah solusi sebab baleho di reklame masih terpasang kalau tidak ditertibkan oleh Bawaslu Sebab kalau partai caleg atau tim sukses mana mungkin akan menurunkan atau menertibkan sendiri baleho yang sudah terpasang Jadi yang harus menertibkannya ya Bawaslu tegas pria yang juga menjabat Ketua ICMI Muara Enim ini Apalagi baleho direklame hanya orang orang tertentu saja sebab pemasangannya berbayar Dipasang di tempat yang tinggi sehingga susah ditertibkan Kalau bukan ke Bawaslu ke mana lagi harus mengadu mengenai baleho baleho yang melanggar Kalau Bawaslu mau saya yakin tetap bisa menurunkan baleho di reklame serta menertibkan baleho baleho lain yang melanggar yang terpasang di tempat yang dilarang ujar Taufik Rahman Terkait hal tersebut sebelumnya Bawaslu Kabupaten Muara Enim sudah mengeluarkan surat himbauan nomor 028 K SS 04 PM 00 00 II 2019 yang ditujukan kepada Ketua DPC dan DPD parpol calon perseorangan DPD tim kampanye daerah capres 01 dan capres 02 agar menurunkan APK terpasang karena melanggar peraturan KPU dan peraturan Bawaslu RI Setelah surat himbauan Bawaslu membuat keputusan bahwa APK yang dipasang di reklame adalah melanggar Penertiban belum sepenuhnya di lakukan karena kita terkendala alat untuk penurunan APK tutur dia Yang pasti kita akan tetap berupaya menertibkan APK yang melanggar baik itu dipasang direklame atau di tempat yang tidak sesuai sepanjang peralatan untuk menertibkan memadai tukas Suprayitno Suprayitno menegaskan bahwa pemasangan APK di reklame berdasarkan surat edaran Bawaslu RI Nomor 1990 tahun 2018 sepanjang KPU tidak mengeluarkan keputusan terkait pemasangan APK di lokasi mana yang saja yang diperbolehkan maka pemasangan APK di reklame tersebut tetap melanggar Apakah Bawaslu sudah berkoordinasi dengan pihak ketiga pemilik reklame untuk penurunan baleho Suprayitno menerangkan pihaknya baru mendapatkan keterangan dari pihak perizinan bahwa reklame yang ada di Muara Enim rata rata dimiliki oleh orang Palembang Baturaja dan Lahat Jika berkirim surat tentunya akan terkendala waktu selain itu mereka belum bisa dipastikan apakah bisa menurunkan APK tersebut terlebih lagi sudah bayar Tetapi Bawaslu akan tetap berupaya menertibkan APK yang melanggar baik direklame atau ditempat yang tidak sesuai Kalaupun belum ditertibkan lebih dikarenakan terkendala peralatan yang dibutuhkan urai dia Kemudian terkait tugas Bawaslu pihaknya sudah menindaklanjuti terkait adanya indikasi pelanggaran kampanye kegiatan tabliq akbar di gedung kesenian Kita sudah memintai keterangan pihak pihak terkait kemungkinan dalam sehari atau dua hari ini ada keputusan Bawaslu beber Suprayitno Kemudian Bawaslu juga menindaklanjuti video wabup yang diduga melakukan pelanggaran kampanye mendukung capres di mana rekemanan video dilakukan di ruang kerja yang merupakan fasilitas negara Beberapa orang sudah kita mintai keterangan terkait video tersebut dalam minggu ini kita akan lakukan verifikasi faktual ke lapangan sebab kepastian video tersebut harus kita cek tempatnya untuk disamakan dengan video pungkas Suprayitno al

Tags :
Kategori :

Terkait