Jokowi Setuju Ada SP3 dan KPK Diawasi Dewan Pengawas

Jumat 13-09-2019,08:05 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Presiden Joko Widodo Jokowi memberikan pandangannya mengenai Revisi Undang undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jokowi mengatakan setuju adanya revisi tersebut karena telah 17 tahun tidak diubah Jokowi berpandangan KPK memerlukan Dewan Pengawas Karena semua lembaga negara Presiden Mahkamah Agung MA DPR bekerja dalam prinsip check and balances saling mengawasi Keberadaan Dewan Pengawas dibutuhkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan Seperti Presiden kan diawasi diperiksa BPK dan diawasi DPR Dewan Pengawas saya kira wajar dalam proses tata kelola yang baik ujar Jokowi dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Jumat 13 9 Namun Presiden Jokowi ingin anggota Dewan Pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat akademisi maupun pegiat antikorupsi Jadi yang dipilih Dewan Pengawas bukan dari politisi bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif katanya Baca juga Jokowi Tak Setuju Empat Poin Revisi UU KPK Nantinya pengangkatan Dewan Pengawas akan dilakukan olehnya Kemudian untuk rekrutmen dilakukan oleh panitia seleksi Saya ingin memastikan transisi waktu yang baik agar KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum ada keberadaan dewan pengawas ungkapnya Kemudian mengenai adanya surat penghentian penyidikan SP3 Presiden Jokowi berpandangan hal ini perlu dimiliki oleh KPK Sebab penegakan hukum harus juga mengedepankan prinsip prinsip hak asasi manusia HAM Termasuk juga untuk memberikan kepastian hukum Jika dalam rancangan Revisi UU KPK jangka waktu maksimal dikeluarkannya SP3 adalah satu tahun maka pemerintah mengusulkan dua tahun Supaya memberikan waktu memadai KPK yang penting ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan atau pun tidak digunakan ungkapnya Sementara mengenai status pegawai KPK adalah aparatur sipil negara ASN Jokowi mengatakan hal serupa juga berlaku di lembaga lain seperti MA KPU dan Bawaslu Namun Jokowi meminta agar transisi status ini dijalankan penuh kehati hatian Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih terus menjabat dan mengikuti proses transisi menjadi ASN pungkasnya jpg

Tags :
Kategori :

Terkait