Mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Akui Terima Fee Proyek

Selasa 29-12-2020,10:28 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Setelah pada persidangan sebelumnya telah menghadirkan 52 saksi Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum JPU KPK M Asri Irwan Selasa 29 12 2020 mengganjar eks Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider 6 tahun kurungan Tak hanya itu terdakwa yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Muara Enim ini juga dituntut wajib mengganti uang kerugian negara sebesar lebih kurang Rp1 1 miliar yang apabila tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun Baca juga Ramlan Suryadi Ajukan Penahanan Kota Enam ASN Muara Enim Diperiksa KPK JPU KPK Hadirkan Enam Saksi Berdasarkan fakta persidangan di dalam tuntutan JPU KPK setebal 796 halaman pada pokoknya bahwa terdakwa mengakui telah menerima sejumlah uang dari terpidana Robby Okta Fahlevi serta dalam persidangan terdakwa mengakui bersalah Dijadwalkan oleh majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Erma Suharti terdakwa akan menyampaikan pembelaan pledoi baik secara tertulis yang diwakilkan oleh penasihat hukum terdakwa Husni Chandra maupun secara pribadi yang akan disampaikan sendiri oleh terdakwa fdl seg nbsp Saksikan video menarik berikut ini https www youtube com watch v HJ20 bwwxQI amp t 7s

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler