Sidang Vonis Aries HB-Ramlan Suryadi Bakal Ditunda

Selasa 19-01-2021,03:27 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Satu agenda sidang tindak pidana korupsi Tipikor di Pengadilan Tipikor Palembang yakni kasus suap 16 paket proyek Kabupaten Muara Enim dengan terdakwa mantan ketua DPRD Aries HB dan Mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi Selasa hari ini dengan agenda pembacaan putusan vonis bakal alami penundaan sidang Hal itu dikatakan oleh salah satu Juru Bicara PN Palembang Abu Hanifah S H M H perihal adanya penundaan itu dikarenakan PN Palembang masih dalam suasana penghentian aktivitas sementara Lockdown selama sepekan terhitung sejak 13 Januari hingga 19 Januari 2021 Karena masih dalam suasana lockdown sementara untuk sidang agenda putusan terhadap perkara itu kemungkinan besar akan kita tunda selama sepekan jelas Abu dikonfirmasi melalui pesan singkatnya kemarin 18 1 2021 Sementara itu salah satu tim Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI M Ridwan S H M H saat dikonfirmasi belum mengetahui informasi penundaan agenda sidang tersebut Belum mengetahui informasi penundaan itu bahkan tim JPU direncanakan ke Palembang untuk persidangan besok kata Ridwan Baca juga Ramlan Suryadi Keberatan Disebut Melakukan Pemufakatan Aries HB Dituntut Enam Tahun Penjara Mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Akui Terima Fee Proyek Ketika ditanya pengaruhnya apabila persidangan tersebut benar ditunda selama sepekan Ridwan menyebut akan sangat berpengaruh terutama pada masa penahanan terdakwa selama persidangan akan segera habis Tapi akan kita coba konfirmasi lagi ke PN Palembang besok tandas Jaksa asli Palembang ini Diketahui sebelumnya Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus Sumatera Selatan melakukan penghentian aktivitas atau lockdown guna untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid 19 selama satu pekan Penutupan aktivitas kantor Pengadilan Negeri Palembang itu diumumkan dengan pemasangan spanduk di pintu masuk gedung dengan bunyi Untuk Antisipasi Penyebaran virus Covid 19 Pengadilan Negeri Palembang menghentikan sementara aktivitas kerja di kantor selama 7 hari sejak tanggal 13 Januari sampai dengan 19 Januari 2021 tertanda Ketua PN Palembang Hal itu dikarenakan ada beberapa pegawai dan salah satu hakim yang dinyatakan positif Covid 19 fdl seg

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler