Kejari Muara Enim Tahan ASN Dinas PUPR dan 1 Vendor Terkait Tindak Pidana Korupsi

Jumat 19-02-2021,02:30 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Bupati Muara Enim H Juarash terkait kasus dugaan suap terkait proyek proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019 Tidak mau kalah dengan lembaga antirasuah Korps Adhyaksa Muara Enim yang dikomandoi Mernawati S H menetapkan tiga orang tersangka atas tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang jabatan proyek rehab jalan cor beton di Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim dengan pagu sebesar Rp984 115 000 tahun anggaran 2019 yang dikerjakan CV Idi Mart Penetapan tiga orang tersangka berdasarkan surat Nomor B 324L 6 15 Fd 1 02 2021 B 325 L 6 15 Fd 1 02 2021 dan B 324 L 6 15 Fd 1 02 2021 Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kejari Muara Enim melakukan upaya penahanan dua dari tiga orang yang telah ditetapkan tersangka berinisial HS menjabat sebagai PPK dilingkup Dinas PUPR Muara Enim dan AS selaku pelaksana lapangan berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan dengan Nomor Print 01 L 6 15 Fd 01 02 2021 dan 02 L 6 15 Fd 01 02 2021 Sedangkan AB selaku vendor berhalangan hadir dan Kejaksaan Negeri Muara Enim akan melakukan pemanggilan ulang Setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam HS dan AS keluar dari ruang Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim mengenakan rompi warna pink bertuliskan tahanan tindak pidana khusus dan mendapat pengawalan ketat menuju mobil tahanan untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIB Muara Enim Baca juga Diduga Rugikan Negara ASN PPK Dinas PUPR Diperiksa Kejari Kejari PALI Tahan Bendahara Sekwan PALI 2017 Diduga Korupsi DD dan ADD Kejari Tahan Kades Seleman Dilakukan penahanan kedua tersangka HS selaku PPK Pekerjaan Dinas PUPR dan AS selaku pelaksana lapangan Dari hasil pemeriksaan pengumpulan alat bukti dan hasil perhitungan ahli terdapat selisih volume pekerjaan peningkatan jalan cor beton sebesar 253 07m3 dengan jumlah nilai kerugian negara sebesar Rp418 060 000 dari pagu pekerjaan sebesar Rp984 115 000 ujar Kepala Kejari Muara Enim Mernawati didampingi Kasi Pidsus M Alvin dan Kasi Intel Yulius Dasa Saputra saat gelar press release Berdasarkan dokumen pekerjaan kata Mernawati panjang jalan 500 meter lebar jalan 4 5 meter tinggi jalan 21 cm Namun dalam hasil penyidikan dan penyelidikan diduga ada kekurangan volume pekerjaan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan di lapangan Lanjut Mernawati untuk tersangka AB belum dapat dilakukan penahanan karena telah dilakukan pemanggilan secara patut oleh tim penyidik Namun yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan penyidik Pada pemanggilan pertama AB tidak bisa hadir pengakuannya sedang berada di Palembang Nanti kita akan melayangkan pemanggilan kedua Dalam pemanggilan kedua juga tidak hadir akan dilakukan pemanggilan ketiga Pemanggilan tiga AB juga tidak hadir nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian tegasnya Untuk tiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Dua tersangka yang sudah diamankan kita titipkan di Lapas Muara Enim untuk 20 hari ke depan Apabila penyidikan belum tuntas maka akan diperpanjang 40 hari ke depan tutup Mernawati Terpisah Plt Sekretaris Daerah Sekda Muara Enim H Emran Tabrani ketika dikonfirmasi awak media terkait penetapan salah satu ASN Dinas PUPR Muara Enim sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim tampak kaget Ai serius Kita hormati proses dan perkembangan hukum jelas Emran singkat ozi nbsp Saksikan video menarik berikut ini https youtu be yTBpU51Kfik

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler