Mantan Dewan Bandar Sabu Dituntut Hukuman Mati

Kamis 04-03-2021,07:59 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Lima dari enam terdakwa kasus kepemilikan sabu 4 kg dan puluhan ribu pil ekstasi ineks yang menjerat mantan anggota DPRD Kota Palembang Doni Lalu Alamsyah Zulkarnain Ahmad Najmi Ermawan Mulyadi dan Yati Suherman Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri PN Palembang Kamis 4 3 2021 kesemuanya diganjar pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri Kejari Palembang Baca juga Melawan Saat Ditangkap Bandar Sabu Ditembak Mati Ratusan Kg Sabu Berhasil Diamankan BNN Pusat dan BNNP Sumsel Bacok Polisi dengan Parang Bandar Narkoba Tewas Pertimbangan JPU atas tuntutan pidana mati tersebut dikarenakan kelima terdakwa tersebut merupakan sindikat sabu jaringan lintas negara Sementara khusus untuk terdakwa Doni dalam pertimbangan tambahannya merupakan tokoh masyarakat yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat Mantan anggota DPRD Palembang Doni ikut terlibat Juga turut ditetapkan sebagai terdakwa yakni Alamsyah Joko Zulkarnain Ahmad Najmi Ermawan Yati Suharman dan Mulyadi fdl seg

Tags :
Kategori :

Terkait