ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Sempat viral di media sosial Medsos akhirnya Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim berhasil meringkus pelaku pencurian kotak amal Masjid Jami Al Ittihadiyah yang terletak di Kelurahan Pasar II Kecamatan Muara Enim Aksi pencurian kotak amal itu terjadi pada Rabu 26 5 2021 sekitar pukul 14 00 WIB Pelaku pencurian kotak amal Andriansyah Zultara 19 warga Jalan Inspektur Slamet Kelurahan Pasar II Kecamatan Muara Enim Pelaku diringkus Tim Rajawali saat sedang nongkrong bersama teman temannya di Jalan Letnan M Akib Kamis 27 5 2021 pukul 14 15 WIB Selain mengamankan pelaku Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah obeng 1 buah tas sandang warna hitam sepasang sandal warna hitam sehelai celana jeans warna hitam sehelai kaos oblong warna putih 1 buah masker warna putih 1 unit handphone merek Xiomi Note 9 warna hitam dan kotak amal Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma mengatakan aksi pelaku terekam CCTV mulai masuk ke dalam masjid dengan berpura pura melaksanakan salat Zuhur Baca juga Curi Kotak Amal Masjid Tak Sadar Terekam CCTV Aksi Copet Viral di Medsos Pelakunya Seorang Wanita Curi Kotak Amal Masjid Menjelang Subuh Pelaku kemudian merusak kontak amal masjid dengan menggunakan obeng warna hitam dan mengambil uang yang ada di dalam kotak amal tersebut Setelah berhasil mengambil uang dalam kotak amal selanjutnya pelaku meninggalkan masjid Aksi pelaku yang terekam CCTV tersebut langsung viral di media sosial Berbekal informasi video yang beredar di media sosial tersebut Tim Rajawali langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang nongkrong bersama teman temannya di Jalan Letnan M Akib yang berjarak 100 meter dari Masjid Jami Al Ittihadiyah Modusnya pelaku ini pura pura salat Dilihat keadaan aman pelaku langsung mengeluarkan obeng yang dibawanya untuk merusak kotak amal Setelah berhasil mengambil uang itu pelaku langsung keluar ujar Widhi didamping Katim I Rajawali Aiptu Hasyim gelar konferensi pers Kamis 27 5 2021 petang Lanjut Kasat Reskrim dari pengakuan pelaku ia nekat melakukan pencurian uang kotak amal untuk membeli voucher game online Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan hukuman ancaman pidana 7 tahun penjara tegas Widhi Sementara itu pelaku Andriansyah Zultara mengaku dirinya tidak mengetahui bahwa aksi pencurian uang kotak amal masjid viral di media sosial Sehingga harus berurusan dengan pihak berwajib Nyesel nian aku Pak Jumlah uang dalam kotak amal yang saya ambil totalnya Rp65 ribu Uangnya untuk membali voucher game online Pak aku pelaku ozi
Viral di Medsos, Pelaku Pencurian Uang Kotak Amal Masjid Diringkus Tim Rajawali
Jumat 28-05-2021,03:19 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :