APBD 2020 Alami Silpa Rp265 Miliar

Jumat 02-07-2021,14:01 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES SUMEKS CO MUARA ENIM Penjelasan Bupati Muara Enim tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 tak seindah penghargaan yang diraih Pemkab Muara Enim yang telah mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian WTP ke 8 kali berturut turut dari BPK RI Bukitnya realisasi dan penggunaan APBD 2020 yang disampaikan Penjabat Pj Bupati Muara Enim H Nasrun Umar HNU dalam Rapat Paripurna DPRD ke IV dalam rangka Penjelasan Bupati Muara Enim tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 masih ada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran SiLPA sebesar Rp265 057 479 765 99 Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki BSc didampingi Wakil Ketua DPRD Muara Enim dan dihadiri oleh Penjabat Bupati Muara Enim H Nasrun Umar para anggota DPRD Muara Enim unsur pimpinan Forkopimda Sekda Staf Ahli Asisten dan para kepala OPD Kamis 1 7 2021 HNU menyampaikan rancangan peraturan daerah Kabupaten Muara Enim tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 telah dilampiri dengan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2020 yang telah diperiksa oleh BPK RI Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 27 A LHP XVIII PLG 05 2021 tanggal 5 Mei 2021 Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020 adalah Wajar Tanpa Pengecualian WTP Opini WTP ini kata dia merupakan opini dengan predikat tertinggi yang diberikan oleh BPK terhadap hasil pemeriksaan laporan keuangan Kami menyampaikan rasa bangga dan terima kasih yang sebesar besarnya kepada anggota dewan dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Muara Enim sehingga kita telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke 8 kalinya secara berturut turut sejak Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2013 katanya Selanjutnya rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020 meliputi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Neraca Laporan Arus Kas Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Laporan Operasional Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Pada Tahun Anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp2 459 721 205 947 50 atau sebesar 100 02 persen dengan rincian Pendapatan Asli Daerah PAD anggaran sebesar Rp235 429 255 631 50 terealisasi sebesar Rp248 525 026 749 97 atau sebesar 105 56 persen Pendapatan transfer anggaran sebesar Rp1 815 252 264 094 00 terealisasi sebesar Rp1 803 914 972 809 08 atau sebesar 99 38 persen Lain lain pendapatan daerah yang sah anggaran sebesar Rp409 039 686 222 00 terealisasi sebesar Rp407 736 938 330 82 atau sebesar 99 68 persen Kemudian belanja pada tahun anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp2 344 727 151 682 41 terealisasi sebesar Rp 2 080 524 194 673 79 atau sebesar 88 73 persen yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp1 654 293 110 177 42 terealisasi sebesar Rp1 501 901 657 051 01 atau sebesar 90 79 persen Lanjutnya belanja pegawai sebesar Rp830 612 229 546 30 terealisasi sebesar Rp754 378 441 033 00 atau sebesar 90 82 persen Belanja barang dan jasa sebesar Rp776 535 474 404 10 terealisasi sebesar Rp710 281 604 645 04 atau sebesar 91 47 persen Belanja bunga anggaran sebesar Rp7 534 359 327 02 terealisasi sebesar Rp 6 158 881 982 97 atau sebesar 81 74 persen Belanja subsidi sebesar Rp4 901 820 000 00 terealisasi sebesar Rp3 073 440 000 00 atau sebesar 62 70 persen Belanja hibah terealisasi sebesar Rp25 676 489 390 00 atau sebesar 79 58 persen Belanja bantuan sosial semula sebesar Rp2 445 600 000 00 terealisasi sebesar Rp2 332 800 000 00 atau sebesar 95 39 persen Belanja modal kata dia pada tahun anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp601 093 739 367 50 terealisasi sebesar Rp541 986 171 269 60 atau sebesar 90 17 persen Kemudian belanja tak terduga sebesar Rp89 340 302 137 49 terealisasi sebesar Rp36 636 366 353 18 atau sebesar 41 01 persen Untuk transfer lanjutnya tahun anggaran 2020 semula dianggarkan sebesar Rp431 754 297 580 00 terealisasi sebesar Rp431 357 478 580 00 atau sebesar 99 91 persen dengan rincian transfer bagi hasil pendapatan sebesar Rp6 981 574 000 00 terealisasi sebesar Rp6 981 574 000 00 atau sebesar 100 persen Transfer bantuan keuangan sebesar Rp424 772 723 580 00 terealisasi sebesar Rp424 375 904 580 00 atau sebesar 99 91 persen Sementara penerimaan pembiayaan sebesar Rp327 465 060 183 95 terealisasi sebesar Rp327 460 012 178 95 atau sebesar 99 99 persen dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10 704 816 869 04 terealisasi sebesar Rp10 697 797 049 04 atau sebesar 99 93 persen Pembiayaan netto sebesar Rp316 760 243 314 91 terealisasi sebesar Rp316 762 215 129 91 atau sebesar 99 99 persen Pada tahun anggaran 2020 terdapat sisa lebih perhitungan anggaran SiLPA sebesar Rp265 057 479 765 99 Selanjutnya diharapkan rancangan peraturan daerah Kabupaten Muara Enim tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 kiranya dapat dibahas untuk mendapatkan persetujuan bersama ujarnya ozi mg01

Tags :
Kategori :

Terkait