ENIMEKSPRES SUMEKS CO JAKARTA Polisi tangkap pemalsu surat hasil polymerace chain reaction PCR test rapid antigen dan vaksin Covid 19 Empat pelaku satu di antaranya merupakan anak di bawah umur Ada anak di bawah umur ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya Jumat 9 7 2021 Mereka adalah ESVD BS AR dan satu anak di bawah umur yang tidak disebut inisialnya Keempatnya tertangkap pada tiga tempat kejadian perkara TKP berbeda Polisi tidak merinci di mana saja lokasinya Ada satu orang masuk daftar pencarian orang DPO kami sedang lakukan pengejaran di TKP tersebut kata dia Baca juga Buntut Kasus Antigen Bekas Erick Pecat Seluruh Direksi KF Diagnostika Modusnya pelaku melakukan pemasaran lewat media sosial sejak Maret 2021 Ratusan permintaan pembuatan surat hasil PCR test rapid antigen dan Covid 19 palsu telah mereka layani Harga yang dipatok variatif Untuk pembuatan surat hasil rapid antigen dipatok Rp60 ribu untuk PCR test dan surat vaksinasi Covid 19 Rp100 ribu Ini rata rata mau dipergunakan untuk perjalanan jarak jauh termasuk di dalamnya naik pesawat misalnya katanya Pihaknya menyayangkan hal seperti ini masih terjadi Pasalnya hasil PCR test yang diterbitkan dua hari sebelum keberangkatan wajib dimiliki apabila mau bepergian dengan pesawat atau kereta Sehingga hal ini sangat berbahaya apabila orang yang membeli ternyata positif Covid 19 Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu Ancamannya paling lama enam tahun penjara Bagaimana kalau palsu semuanya yang dia siapkan dokumen ini beli dengan harga murah tidak melakukan tes kenyataannya dia positif atau reaktif katanya dhe pojoksatu seg
Polisi Tangkap Empat Pelaku Pemalsu Surat Hasil PCR dan Antigen
Minggu 11-07-2021,13:08 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :