Kabupaten Muara Enim Masuk Kategori PPKM Level 3

Rabu 28-07-2021,15:09 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES SUMEKS CO MUARA ENIM Mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian Kabupaten Muara Enim masuk dalam kategori kabupaten dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 3 berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Hal ini terungkap dalam rapat evaluasi penanganan Covid 19 Kabupaten Muara Enim di Ruang Rapat Pangripta Sriwijaya Bappeda yang dipimpin Penjabat Pj Sekda Muara Enim H Emran Thabrani didampingi jajarannya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Forkompimda Kabupaten Muara Enim Senin 26 7 2021 Menurut Pj Sekda Muara Enim Emran Thabrani pihaknya siap mensukseskan pelaksanaan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 Seperti diketahui Inmendagri tersebut mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 Mengacu pada Inmendagri ini diminta kepada Kabupaten Muara Enim di antaranya melakukan koordinasi dari Posko Covid tingkat desa dan kelurahan dengan Satgas Covid Kabupaten berkoordinasi dengan TNI Polri yang disampaikan ke Satgas Nasional Covid kata Emran Lalu mengenai kebutuhan tingkat desa dibebankan pada APBDes sedangkan kelurahan dan kecamatan dibebankan pada ABPD kabupaten Lalu kebutuhan Babinsa dan Bhabinkamtibmas anggaran dibebankan pada TNI dan Polri Baca juga Terapkan PPKM Darurat Lokal Kegiatan belajar mengajar dimulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi serta pendidikan pelatihan dilakukan secara daring online Begitupun pelaksanaan kegiatan di tempat kerja 75 persen dilakukan Work From Home WFH dan 25 persen Work From Office WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat Pasar tradisional dan sejenisnya diizinkan dengan prokes covid ketat tegasnya Emran memaparkan restoran atau rumah yang lokasi sendiri atau berada di dalam mall hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat Pelaksanaan jam operasional pada pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 17 00 waktu setempat dengan batasan pengunjung sebesar 25 persen dengan prokes ketat Sedangkan pelaksanaan di tempat konstruksi 100 persen dengan prokes ketat Tempat ibadah kapasitas 25 persen dan mengoptimalkan beribadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama tuturnya Fasilitas umum seperti taman tempat rekreasi ditutup sementara sampai dinyatakan aman oleh pemerintah daerah setempat Terkait pelaksanaan kegiatan yang bisa menimbulkan keramaian ditutup sementara untuk resepsi pernikahan atau hajatan kemasyarakatan tidak lebih dari 25 persen dan tidak menggelar makan di tempat Untuk pelaku usaha yang tidak mematuhi Inmendagri ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan peraturan perundang undangan ungkapnya Emran menegaskan setiap orang bisa dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran terhadap Inmendagri ini Instruksi Menteri ini mulai berlaku dari tanggal 26 Juli 2021 sampai tanggal 2 Agustus 2021 tegasnya ozi mg01

Tags :
Kategori :

Terkait