Selang Dua Jam, Remaja di Muratara Nikahi Dua Gadis

Minggu 12-09-2021,14:07 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID MURATARA Adanya seorang pria menikahi dua gadis sekaligus kembali viral di media sosial Kali ini diposting akun Facebook Suhardi S melalui siaran langsung pada Jumat 10 9 2021 kemarin Ada dua video siaran langsung yang diposting Suhardi S Video pertama suasana di desa yang kedua suasana di dalam rumah tempat pernikahan Pernikahan ini diinformasikan terjadi di Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Muratara Sumsel Informasi diterima yang menikah adalah Supandi 17 Dia menikahi Annisa 17 dan Sangkut 17 Semuanya adalah warga Desa Karang Anyar hanya saja beda dusun Kades Karang Anyar Amir saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa unik ini Pernikahan sudah dilaksanakan kemarin jelas Amir Sabtu 11 9 2021 Diinformasikan pernikahan pertama antara Supandi dengan Annisa di kediaman mempelai perempuan sekitar pukul 13 00 WIB Baru kemudian pernikahan Supandi dan Sangkut sekitar pukul 15 00 WIB juga di kediaman mempelai perempuan Ketiganya hanya melaksanakan akad nikah belum melangsungkan pesta resepsi pernikahan Rencananya resepsi pernikahan akan dilaksanakan pada Februari 2022 mendatang Dalam pernikahan Supandi memberikan mahar masing masing satu suku emas kepada istrinya Supandi juga diinformasikan bekerja sebagai petani mengikuti orang tuanya sementara kedua istrinya adalah pelajar SMA di Kecamatan Rupit Baca juga Viral Pria di Empat Lawang Nikahi Dua Gadis Sekaligus Juga diinformasikan pernikahan tak biasa ini mendapat persetujuan dari ketiga belah pihak terutama kedua orang tua dari dua gadis tersebut Supandi dijelaskan awalnya membawa Annisa ke rumah Kadus 3 Desa Karang Anyar dengan tujuan hendak menikah Supandi kemudian membawa Sangkut pergi ke rumah salah satu Kadus di Desa Lubuk Kemang dengan tujuan yang sama Akhirnya karena mereka bertiga ini suka sama suka mereka akhirnya dinikahkan Kepala KUA Tegaskan Hal ini Terkait hal ini Kepala Kantor Urusan Agama KUA Rupit Jhoni Hardi S Ag menjelaskan beberapa hal Berikut pernyataannya Menanggapi apa yang terjadi Jumat 10 9 2021 di Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit yakni telah terjadi pernikahan seorang pria dengan dua wanita sekaligus yang dinikahi dan sudah tersebar di media sosial dan media online jelasnya Minggu 12 9 2021 Ditegaskan oleh Jhoni Hardi bahwa pernikahan ini yang terjadi di luar sepengetahuan dan di luar kewenangannya sebagai KUA Karena pernikahan dilakukan di bawah tangan atau siri dan pihak pihak tidak pernah melapor atau memberitahukan ke KUA Rupit Murni adalah inisiatif para pihak terkait dalam pernikahan tersebut jelasnya Kemudian ditambahkan Jhoni Hardi bahwa ketiga calon pengantin masih di bawah umur yang artinya belum diizinkan menikah sesuai Undang Undang UU No 16 Tahun 2019 perubahan dari UU No 1 Tahun 1979 tentang pernikahan Berdasarkan UU usia pernikahan baik pria maupun wanita usia 19 Artinya mereka belum diizinkan menikah sesuai UU dijelaskannya Solusinya mereka harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama PA Jika sudah mendapatkan dispensasi baru bisa menikah di bawah umur Hal ini tidak dilakukan pasangan di Karang Anyar Inisiatif dari para pihak adalah siri dan tidak pernah dilaporkan ke KUA atau dicatatkan Kami tegaskan di luar sepengetahuan dan kewenangan kami tegas dia Pernikahan ini ditambahkan Jhoni adalah poligami Secara hukum Islam atau fikih poligami ada syarat yang dipenuhi yakni sesuai dengan UU No 16 Tahun 2019 perubahan dari UU No 1 tahun 1979 tentang pernikahan jelasnya Poligami ditegaskannya tidak bisa serampangan atau sekehendak hati karena ada syarat yang harus dipenuhi Jangankan poligami menikah tidak poligami mereka pun terkendala usia tegas Jhoni Hardi linggaupos co id sumeks co network

Tags :
Kategori :

Terkait