Melawan Saat Akan Ditangkap, Buron Perampokan Keok Didor

Rabu 22-09-2021,17:34 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID PALI Persembunyian Simasnang alias Senang 31 warga Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI akhirnya terhenti Itu setelah Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi pimpinan Ipda Arzuan berhasil menangkapnya setelah pelaku buron selama dua tahun Pelaku yang terlibat dalam aksi perampokan terhadap korban Cata bin Amad Ani 59 warga Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi pada 12 Mei 2019 lalu ini ditangkap Selasa 19 9 2021 sekitar pukul 01 00 WIB di salah satu pondok di tengah hutan di Desa Babat Kecamatan Penukal Petugas terpaksa memberi hadiah sebutir timah panas di betis kirinya lantaran pelaku mencoba memberikan perlawanan untuk melarikan diri dari kepungan petugas yang berpakaian preman tersebut Menurut keterangan pelaku Senang aksinya itu berawal saat dirinya bersama teman temannya Supriyanto alias Ucup Giman dan Juni merencanakan untuk merampok korban Cata yang diketahui baru saja mendapatkan uang arisan Perencanaan aksi ini dilakukan di rumah Giman tidak jauh dari rumah korban Kemudian selang beberapa waktu langsung menuju ke rumah korban dengan membawa berbagai macam senjata seperti senjata tajam hingga senjata api rakitan ujar Senang Baca juga Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Modus Oles Mata Korban dengan Balsem Dalam melancarkan aksinya keempat pelaku tak segan mengancam korban untuk diam dan tidak bergerak Namun korban justru melawan dengan merampas parang dari tersangka Supriyanto sambil berteriak minta tolong Sehingga tersangka Juni langsung membacok punggung korban Kemudian kami semua kabur meninggalkan rumah korban untuk menghindari datangnya massa kata Senang Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution didampingi Kanit Reskrim Ipda Arzuan mengatakan penangkapan tersangka atas laporan korban LP B 100 V 2019 Sumsel Res Muara Enim Sek Tl Ubi tanggal 13 Mei 2019 Tersangka Senang merupakan target operasi TO Tim Elang dalam operasi Sikat Musi 2021 Kita yang mendapatkan informasi bahwa tersangka terlacak keberadaannya tim melakukan penangkapan terhadap tersangka ujar Alpian Dijelaskannya dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu bilah parang panjang lebih kurang 60 cm Atas perbuatan tersangka Senang dikenakan Pasal 365 KUHP dengan hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara pungkasnya ebi mg01

Tags :
Kategori :

Terkait